RUU Keantariksaan Berikan Kepastian Hukum Terkait Antariksa
Ketua Komisi VII DPR Soetan Bhatoegana mengatakan, Kunjungan Panja Spesifik RUU Keantariksaan ke Pontianak bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut stasiun Bali Pengamatan Dirgantara.
"Kita ingin mengetahui kondisi stasiun Balai Pengamatan Dirgantara ini, dan melihat bagaimana pengamatan udara dan satelit sampai pemetaan kebakaran hutan,"ujarnya kepada Parlementaria, di Pontianak, baru-baru ini.
Menurutnya, NKRI terdiri atas 17 ribu pulau karena itu perlu ada satelit yang menjaganya. "Kita memiliki udara yang harus dijaga, dan memiliki manfaat yang besar sekali karena itu perlu dijaga dan dibuat payung hukumnya,"katanya.
Soetan mengkhawatirkan apabila tidak ada payung hukumnya maka dikhawatirkan keantariksaan tidak berkembang. "Jadi apabila terkena dampak meteor maka rakyat mendapat ganti rugi oleh negara,"terangnya.
Dia menambahkan, tujuan RUU Keantariksaan ini bertujuan membuat payung hukum agar antariksa terjaga dan dapat melindungi kemaslahatan rakyat Indonesia.
Menurutnya, RUU Lapan ini akan menjadi pegangan untuk memperkaya RUU keantariksaan selain juga untuk mengetahui kondisi climate change, gempa. dan sebagainya. Serta kita melindungi masyarakat dari dampak meteor.
"Mungkin saja nanti dapat ganti rugi sampai Rp. 3 miliar, selain itu Komisi VII DPR mendukung tugas dan fungsi Lapan sehingga 17 ribu pulau dapat dipantau dengan satelit jika tidak dipantau maka Indonesia akan merugi,"terangnya. (si)